Kamis, 04 April 2013

Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, dan Profil Pengawas


BAB I
PENDAHULUAN

Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.

BAB II
PEMBAHASAN
Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, dan Profil Pengawas

A.    Tugas Pokok Pengawas
Sesuai dengan SK MENPAN No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa: “ Tugas pokok pengawas (supervisior) Pendidikan Agama Islam adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya”. Pengawas PAI ini termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan di madrasah.[1]
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pendidikan meliputi kurikulum, proses belajar mengajar, evaluasi, dan kegiatan ekstra kurikuler.[2]
Secara lebih rinci, tugas pengawas Pendidikan Agama Islam yang terbagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yakni pengawas pendidikan islam yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (TK, SD, RA dan MI) dan pengawas pendidikan islam yang bertugas di satuan pendidikan menengah:[3]
1)        Tugas pengawas pendidikan agama islam yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (TK, SD, RA, dan MI), adalah:
a)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengambangan agama islam di Taman Kanak-kanak dan penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Bustanul Athfal, kecuali bidang pengembangan selain agama islam.
b)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran pendidikan agama islam di Sekolah Dasar dan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Diniyah, kecuali mata pelajaran selain pendidikan agama islam.
c)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas guru pendidikan agama islam pada TK dan SD dan guru serta tenaga lain pada RA, BA, MI, dan MD, kecuali guru mata pelajaran selain pendidikan agama islam.
d)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama islam pada TK dan SD serta di RA, BA, MI, dan MD.

2)        Tugas pengawas pendidikan agama islam yang bertugas pada satuan pendidikan menengah, adalah:
a)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran pendidikan agama islam di SLTP, SMA/SMK, dan SLB dan penyelenggaraan pendidikan di MTs, MA, dan Madrasah Diniyah, kecuali mata pelajaran selain pendidikan agama islam.
b)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas guru pendidikan agama islam dari SLTP, SMA/SMK, dan SLB dan gru serta tenaga lain di MTs, MA, dan MD, kecuali guru mata pelajaran selain pendidikan agama islam.
c)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama islam pada SLTP, SMA/SMK dan SLB serta kegiatan ekstrakurikuler pada MTs, MA, dan MD.

B.     Fungsi Pengawas
Fungsi pengawasan adalah merupakan suatu kegiatan tetap yang sejenis (mengenal, memantau, mengarahkan, menilai ,dan melaporkan) dalam suatu organisasi yang menjadi tanggung jawab seseorang atau badan. Adapun fungsi pengawasan yang dikembangkan Pengawas Pendidikan  Agama Islam pada Sekolah Umum meliputi :[4]
1)        Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Pendidikan Dasar
  Mengenal seluk beluk pengawasan dan kondisi medan di lingkungan wilayah pengawasan.
  Memantau pelaksanaan pengembangan kehidupan beragama di TK.
  Memantau pelaksanaan proses  belajar mengajar yang di lakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam pada SD dan SMP.
  Memantau penggunaan kurikulum dan sarana pendidikan agama islam pada SD dan SMP.
  Memantau lingkungan sekolah dalam membina kehidupan beragama.
  Memantau faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pendidikan agama islam pada SD dan SMP.
  Memeriksa ketentuan yang seharusnya berlaku dengan kenyataan yang ada.
  Mengarahkan kegiatan guru pendidikan agama islam SD dan SMP kepada sasaran dan memperkirakan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui.
  Menilai wawasan kemampuan profesional dan kerjasama guru pendidikan agama islam SD dan SMP dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
  Melaporkan hasil pengawasan yang meliputi evaluasi, proses belajar mengajar, masalah-masalah yang di hadapi dan saran pemecahannya kepada pembina pengawas.

2)        Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Pendidikan Menengah
  Mengenal seluk beluk pengawasan dan kondisi medan lingkungan wilayah pengawasan.
  Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilakukan guru pendidikan agama islam pada SMU dan SMK.
  Memantau penggunaan kurikulum dan sarana pendidikan agama islam pada SMU dan SMK.
  Memantau lingkungan sekolah dalam membina kehidupan beragama.
  Memantau faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pendidikan agama islam pada SMU dan SMK.
  Memeriksa ketentuan yang seharusnya berlaku dengan kenyataan yang ada.
  Mengarahkan proses kegiatan guru pendidikan agama islam pada SMU dan SMK kepada sasaran dan memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang ditemui.
  Menilai wawasan, kemampuan profesional dan kerjasama guru PAI pada SMU dan SMK dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
  Melaporkan hasil pengawasan, evaluasi proses belajar mengajar, masalah-masalah yang dihadapi dan saran pemecahannya kepada pembina pengawas.

C.    Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas
Sesuai dengan bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan menengah. Maka wewenang dan tanggung jawab pengawas dapat dirumuskan sebagai berikut:[5]
1)        Wewenang pengawas
Adapun penjabaran wewenang pengawas antara lain adalah:
M  Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi.
M  Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya di sekolah/madrasah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
M  Menentukan dan mengusulkan program-program pembinaan serta melakukan pembinaan.
2)        Tanggung jawab pengawas
M  Terlaksananya kegiatan supervisi/pengawasan atas pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah sesuai dengan penugasannya pada TK, RA, BA, SD/MI atau SMP/MTs, SMU/SMK/MA, MAK dan MD.
M  Meningkatnya kualitas proses belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan di sekolah, termasuk kualitas pendidikan agama.
M  Meningkatnya kualitas guru, siswa, kepala sekolah/madrasah dan seluruh staf sekolah yang berada dibawah wilayah pembinaannya.
M  Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana pendidikan di sekolah/madrasah di wilayah pembinaannya.
M  Terhimpunnya data lengkap tentang:
a.    Jumlah sekolah umum/madrasah,
b.    Jumlah guru, baik NIP 15 maupun NIP 13,
c.    Jumlah siswa muslim dan non muslim,
d.   Jumlah sekolah yang memiliki ruang ibadah dan yang belum memiliki,
e.    Jumlah pengawas, dll.

D.    Wawasan Kepengawasan
Wawasan kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan keluasan pamahaman tentang kepengawasan itu. Dalam rangka memperluas dan memperdalam wawasan kepengawasan bagi pengawas pendidikan agama islam berikut ini dikemukakan beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan:[6]
1)   Pengawas sebagai salah satu dalam sistem pembinaan pendidikan agama islam.
Pembinaan pendidikan agama islam sebagai suatu sistem terdiri dari beberapa unsur yang kait mengait dan saling ketergantungan. Adapun unusur-unsur dalam sistem adalah tujuan, kurikulum, ketenagaan, siswa, sarana, evaluasi, pengawasan, dan laporan.
2)   Pengawas sebagai sistem.
Bila dalam pembinaan sebagai suatu sistem, pengawasan merupakan salah satu unsur, maka unsur pengawas sendiri juga memerlukan unsur-unsur yang lebih kecil. Oleh karena itu pengawasan tersebut secara terpisah juga dapat dikatakan sebagai sistem. Adapun unsur-unsur dalam pengawasan adalah:
v  Sasaran, yaitu suatu keadaan tertentu yang diinginkan pada saat tertentu di kemudian hari atau hasil yang diinginkan, perubahan yang diinginkan dan hasil akhir.
v  Rencana kegiatan, yaitu aktifitas pokok tentang hal-hal yang akan dikerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai sasaran.
v  Pelaksana kegiatan, yaitu jaringan yang menunjukan adanya aktifitas atau pengerjaan. Biasanya untuk memperjelas dan mempermudah pemahaman, kegiatan disusun dalam bentuk daftar yang menunjukan perincian dari kegiatan tersebut.
v  Evaluasi, yaitu suatu proses kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan menilai perbedaan antara hasil dan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya terjadi, dengan hasil dan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya.
v  Informasi/pelaporan, yaitu keterangan, data atau bahan mentah yang diproses untuk selanjutnya dipergunakan sebagai bahan untuk mengecek keadaan yang sesungguhnya. Laporan dimaksudkan untuk memberi informasi kepada pemimpin tentang berbagai hal.

E.     Profil Pengawas
Dalam bagian ini ingin digambarkan sedikit tentang profil pengawas, baik pengawas dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun pengawas dalam lingkungan Departemen Agama, dalam tiga dimensi waktu, yaitu keadaan masa lalu, sekitar (1975-1995), keadaan sekarang (1996-2000), dan gambaran yang akan datang (2000-.....).[7]
1.    Kondisi Pengawas pada Dekade (1975-1995)
a.    Kedudukan penilik dan pengawas
Penilik TK/SD berkedudukan di Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kotamadya, dan penilik agama TK/SD dan RA/MI berkedudukan di Kantor Departemen Agama kabupaten/kotamadya.[8]
Pengawas SMP dan SMU/SMK berkedudukan di Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan propinsi dan pengawas pendidikan agama SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA berkedudukan di Kantor Wilayah Departemen Agama propinsi.[9]
b.    Tugas penilik dan pengawas
Penilik mempunyai tugas melakukan pengawasan/supervisi terhadap pelaksanaan pendidikan pada TK/SD dan RA/MI dalam rangka membantu tugas kepala seksi terkait dalam lingkungan Kantor Departemen kabupaten/kotamadya masing-masing.[10]
Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan pada SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA dalam rangka membantu tugas kepala bidang terkait dalam lingkungan  Kantor Wilayah Departemen masing-masing.[11]
c.    Profil penilik dan pengawas
Profil penilik dan pengawas pada saat itu adalah sebagai berikut :[12]
a)    Penilik secara fungsional melakukan tugas-tugas kepengawasan ke sekolah-sekolah di wilayah tugasnya masing-masing dan secara struktural merupakan aparat kantor departemen masing-masing di tingkat kabupaten dalam rangka membantu tugas kepala seksi yang bersangkutan.
b)   Kenaikan pangkat penilik tidak menggunakan angka kredit tetapi berlaku sistem reguler, karena penilik disederajatkan dengan kepala seksi dan pengawas disederajatkan dengan kepala bidang.
c)    Persyaratan untuk menjadi penilik/pengawas tidak terlalu ketat.
2.    Kondisi Pengawas pada Dekade (1996-2000)
a.    Kedudukan pengawas
Pengawas, baik TK/RA, SD/MI maupun SLTP/MTs dan SMU/MA berkedudukan di Kantor Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama kabupaten.[13]
b.    Tugas pengawas sekolah
Sejak berlakunya SK Menpan No. 118/1996 maka pengawas sekolah/ pengawas pendidikan agama adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditetapkan. Adapun tugas pokoknya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.[14]
c.    Profil pengawas pada saat ini
Profil pengawas setelah terbitnya SK Menpa No. 118/1996 dapat digambarkan sebagai berikut :[15]
a)    Setelah ditetapkan sebagai pejabat fungsional penuh, gairah kerja pengawas mengalami peningkatan, hal tersebut disebabkan karena peluang untuk naik pangkat reguler yang berlaku bagi para pejabat struktural dan PNS lainnya.
b)   Mobilitas kerja pengawas (terutama pengawas TK/SD-RA/MI) lebih tinggi, setelah mereka menerima bantuan kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) walaupun belum seluruhnya menerima.
c)    Kelompok kerja pengawas lebih aktif dibandingkan dengan sebelumnya, karena tugas, wewenang dan tanggung jawab ketua Pokjawas sudah sangat jelas.
d)   Wawasan dan kemampuan profesional pengawas semakin meningkat karena volume dan frekuensi pembinaan terhadap pengawas semakin ditingkatkan dan penyediaan sarana berupa buku-buku, baik buku teks pokok maupun penunjang juga ditingkatkan.
e)    Adanya kegiatan membuat karya ilmiah bagi pengawas golongan IV/a ke atas, mendorong pengawas yang bersangkutan untuk banyak membaca/belajar lebih aktif. Karena kalau tidak, kenaikan pangkatnya akan terhambat.
3.    Kondisi Pengawas pada Dekade (2000-.....)
Untuk memperoleh gambaran tentang pengawas masa depan barangkali dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
a)    Persyaratan untuk menjadi pengawas termasuk seleksi terhadap calon pengawas betul-betul dilakukan secara ketat dan selektif.
b)   Pengawas masa depan yang diinginkan antara lain adalah :
  Memiliki misi, visi dan strategi yang jelas.
  Memiliki pengetahuan yang luas dan skill yang tinggi dalam bidang supervisi/kepengawasan.
  Memiliki pengetahuan yang luas dan skill yang tinggi dalam bidang kependidikan dan pengajaran di sekolah.
  Memiliki kemampuan manajerial yang memadai.
  Memiliki kemampuan menilai dan membina teknis edukatif dan administrasi.
  Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan sebagainya.
c)    Kemampuan memberikan pembinaan kepada para guru tentang keterpaduan materi, yaitu antara materi pendais dengan mata pelajaran lain dan sebaliknya.
d)   Memiliki jaringan kerja (net working) dengan berbagai pihak terkait.
e)    Memiliki kemampuan yang tinggi dalam membuat pendataan tentang kondisi pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama tentang lingkungan pendidikan, hasil belajar sisiwa, kemampuan guru, sarana dan prasarana, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.[16]










BAB II
KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa:
Sesuai dengan SK menpan No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa: “ Tugas pokok pengawas (supervisior) Pendidikan Agama Islam adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya”. Sedangkan fungsi pengawasan adalah merupakan suatu kegiatan tetap yang sejenis (mengenal, memantau, mengarahkan, menilai ,dan melaporkan) dalam suatu organisasi yang menjadi tanggung jawab seseorang atau badan.
Sesuai dengan bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan menengah. Wawasan kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan keluasan pamahaman tentang kepengawasan itu.
Dalam bagian ini ingin digambarkan sedikit tentang profil pengawas, baik pengawas dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun pengawas dalam lingkungan Departemen Agama, dalam tiga dimensi waktu, yaitu keadaan masa lalu, sekitar (1975-1995), keadaan sekarang (1996-2000), dan gambaran yang akan datang (2000-.....).


DAFTAR PUSTAKA

Depag RI. Kepengawasan Pendidikan. Jakarta: Depag, 2005.
Depag RI. Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi. Jakarta: Depag, 2004.
Depag RI. Profesionalisme Pelaksanaan Pengawasan Pendidikan. Jakarta: Depag, 2005.


[1] Depag RI, Kepengawasan Pendidikan, (Jakarta: Depag, 2005), h.7.
[2] Depag RI, Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi, (Jakarta: Depag, 2004), h.51.
[3] Depag RI, Profesionalisme Pelaksanaan Pengawasan Pendidikan , (Jakarta: Depag, 2005), h.79.
[4] Ibid., hh. 81-82.
[5] Depag RI, Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi, hh. 60-62.
[6] Depag RI, Kepengawasan Pendidikan, hh. 9-11.
[7] Depag RI, Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi, h.70.
[8] Ibid., h.71.
[9] Ibid., h.71.
[10] Ibid., h.72.
[11] Ibid., h.72.
[12] Ibid., h.73.
[13] Ibid., h.75.
[14] Ibid., hh.76-77.
[15] Ibid., hh.79-80.
[16] Ibid., hh.81-82.

2 komentar: