BAB I
PENDAHULUAN
Pengawas adalah jabatan fungsional
yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan
pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan
dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan
pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas
satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah
dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan
sekolah). Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan,
peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam
meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan
Tanggung Jawab Pengawas, Wawasan Kepengawasan, dan Profil Pengawas
A.
Tugas Pokok Pengawas
Sesuai dengan
SK MENPAN No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa: “ Tugas pokok
pengawas (supervisior) Pendidikan Agama Islam adalah menilai dan membina teknis
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum, baik negeri maupun swasta,
yang menjadi tanggung jawabnya”. Pengawas PAI ini termasuk di dalamnya
penyelenggaraan pendidikan di madrasah.[1]
Hal-hal yang
berkaitan dengan teknis pendidikan meliputi kurikulum, proses belajar mengajar,
evaluasi, dan kegiatan ekstra kurikuler.[2]
Secara lebih
rinci, tugas pengawas Pendidikan Agama Islam yang terbagi ke dalam 2 (dua)
kelompok, yakni pengawas pendidikan islam yang bertugas pada satuan pendidikan
dasar (TK, SD, RA dan MI) dan pengawas pendidikan islam yang bertugas di satuan
pendidikan menengah:[3]
1)
Tugas
pengawas pendidikan agama islam yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (TK,
SD, RA, dan MI), adalah:
a)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengambangan agama islam di Taman Kanak-kanak
dan penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Bustanul Athfal, kecuali
bidang pengembangan selain agama islam.
b)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran pendidikan agama islam di
Sekolah Dasar dan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dan
Madrasah Diniyah, kecuali mata pelajaran selain pendidikan agama islam.
c)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas guru pendidikan agama islam pada TK dan
SD dan guru serta tenaga lain pada RA, BA, MI, dan MD, kecuali guru mata
pelajaran selain pendidikan agama islam.
d)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama islam
pada TK dan SD serta di RA, BA, MI, dan MD.
2)
Tugas
pengawas pendidikan agama islam yang bertugas pada satuan pendidikan menengah,
adalah:
a)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran pendidikan agama islam di SLTP,
SMA/SMK, dan SLB dan penyelenggaraan pendidikan di MTs, MA, dan Madrasah
Diniyah, kecuali mata pelajaran selain pendidikan agama islam.
b)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas guru pendidikan agama islam dari SLTP,
SMA/SMK, dan SLB dan gru serta tenaga lain di MTs, MA, dan MD, kecuali guru
mata pelajaran selain pendidikan agama islam.
c)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama islam
pada SLTP, SMA/SMK dan SLB serta kegiatan ekstrakurikuler pada MTs, MA, dan MD.
B.
Fungsi Pengawas
Fungsi pengawasan
adalah merupakan suatu kegiatan tetap yang sejenis (mengenal, memantau,
mengarahkan, menilai ,dan melaporkan) dalam suatu organisasi yang menjadi
tanggung jawab seseorang atau badan. Adapun fungsi pengawasan yang dikembangkan
Pengawas Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah Umum meliputi :[4]
1)
Pengawas
Pendidikan Agama Islam Pada Pendidikan Dasar
Mengenal seluk beluk pengawasan dan kondisi medan di lingkungan
wilayah pengawasan.
Memantau pelaksanaan pengembangan kehidupan beragama di TK.
Memantau pelaksanaan proses
belajar mengajar yang di lakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam pada
SD dan SMP.
Memantau penggunaan kurikulum dan sarana pendidikan agama islam
pada SD dan SMP.
Memantau lingkungan sekolah dalam membina kehidupan beragama.
Memantau faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pendidikan
agama islam pada SD dan SMP.
Memeriksa ketentuan yang seharusnya berlaku dengan kenyataan yang
ada.
Mengarahkan kegiatan guru pendidikan agama islam SD dan SMP kepada
sasaran dan memperkirakan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui.
Menilai wawasan kemampuan profesional dan kerjasama guru pendidikan
agama islam SD dan SMP dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Melaporkan hasil pengawasan yang meliputi evaluasi, proses belajar
mengajar, masalah-masalah yang di hadapi dan saran pemecahannya kepada pembina
pengawas.
2)
Pengawas
Pendidikan Agama Islam Pada Pendidikan Menengah
Mengenal seluk beluk pengawasan dan kondisi medan lingkungan
wilayah pengawasan.
Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilakukan guru
pendidikan agama islam pada SMU dan SMK.
Memantau penggunaan kurikulum dan sarana pendidikan agama islam
pada SMU dan SMK.
Memantau lingkungan sekolah dalam membina kehidupan beragama.
Memantau faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pendidikan
agama islam pada SMU dan SMK.
Memeriksa ketentuan yang seharusnya berlaku dengan kenyataan yang
ada.
Mengarahkan proses kegiatan guru pendidikan agama islam pada SMU
dan SMK kepada sasaran dan memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang ditemui.
Menilai wawasan, kemampuan profesional dan kerjasama guru PAI pada
SMU dan SMK dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Melaporkan hasil pengawasan, evaluasi proses belajar mengajar,
masalah-masalah yang dihadapi dan saran pemecahannya kepada pembina pengawas.
C.
Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas
Sesuai dengan
bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I pasal 1 angka (1) yang menyatakan bahwa
pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi
teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah dasar dan
menengah. Maka wewenang dan tanggung jawab pengawas dapat dirumuskan sebagai
berikut:[5]
1)
Wewenang
pengawas
Adapun
penjabaran wewenang pengawas antara lain adalah:
M Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang
optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik
profesi.
M Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya di
sekolah/madrasah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
M Menentukan dan mengusulkan program-program pembinaan serta
melakukan pembinaan.
2)
Tanggung
jawab pengawas
M Terlaksananya kegiatan supervisi/pengawasan atas pelaksanaan
pendidikan di sekolah/madrasah sesuai dengan penugasannya pada TK, RA, BA,
SD/MI atau SMP/MTs, SMU/SMK/MA, MAK dan MD.
M Meningkatnya kualitas proses belajar mengajar dalam rangka
pencapaian tujuan pendidikan di sekolah, termasuk kualitas pendidikan agama.
M Meningkatnya kualitas guru, siswa, kepala sekolah/madrasah dan
seluruh staf sekolah yang berada dibawah wilayah pembinaannya.
M Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana pendidikan di
sekolah/madrasah di wilayah pembinaannya.
M Terhimpunnya data lengkap tentang:
a.
Jumlah
sekolah umum/madrasah,
b.
Jumlah
guru, baik NIP 15 maupun NIP 13,
c.
Jumlah
siswa muslim dan non muslim,
d.
Jumlah
sekolah yang memiliki ruang ibadah dan yang belum memiliki,
e.
Jumlah
pengawas, dll.
D.
Wawasan Kepengawasan
Wawasan
kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan keluasan pamahaman
tentang kepengawasan itu. Dalam rangka memperluas dan memperdalam wawasan
kepengawasan bagi pengawas pendidikan agama islam berikut ini dikemukakan
beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan:[6]
1)
Pengawas
sebagai salah satu dalam sistem pembinaan pendidikan agama islam.
Pembinaan
pendidikan agama islam sebagai suatu sistem terdiri dari beberapa unsur yang
kait mengait dan saling ketergantungan. Adapun unusur-unsur dalam sistem adalah
tujuan, kurikulum, ketenagaan, siswa, sarana, evaluasi, pengawasan, dan
laporan.
2)
Pengawas
sebagai sistem.
Bila dalam
pembinaan sebagai suatu sistem, pengawasan merupakan salah satu unsur, maka
unsur pengawas sendiri juga memerlukan unsur-unsur yang lebih kecil. Oleh
karena itu pengawasan tersebut secara terpisah juga dapat dikatakan sebagai
sistem. Adapun unsur-unsur dalam pengawasan adalah:
v Sasaran, yaitu suatu keadaan tertentu yang diinginkan pada saat
tertentu di kemudian hari atau hasil yang diinginkan, perubahan yang diinginkan
dan hasil akhir.
v Rencana kegiatan, yaitu aktifitas pokok tentang hal-hal yang akan
dikerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai sasaran.
v Pelaksana kegiatan, yaitu jaringan yang menunjukan adanya aktifitas
atau pengerjaan. Biasanya untuk memperjelas dan mempermudah pemahaman, kegiatan
disusun dalam bentuk daftar yang menunjukan perincian dari kegiatan tersebut.
v Evaluasi, yaitu suatu proses kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
dan menilai perbedaan antara hasil dan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya
terjadi, dengan hasil dan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya.
v Informasi/pelaporan, yaitu keterangan, data atau bahan mentah yang
diproses untuk selanjutnya dipergunakan sebagai bahan untuk mengecek keadaan
yang sesungguhnya. Laporan dimaksudkan untuk memberi informasi kepada pemimpin
tentang berbagai hal.
E.
Profil Pengawas
Dalam bagian
ini ingin digambarkan sedikit tentang profil pengawas, baik pengawas dalam
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun pengawas dalam lingkungan
Departemen Agama, dalam tiga dimensi waktu, yaitu keadaan masa lalu, sekitar
(1975-1995), keadaan sekarang (1996-2000), dan gambaran yang akan datang (2000-.....).[7]
1.
Kondisi
Pengawas pada Dekade (1975-1995)
a.
Kedudukan
penilik dan pengawas
Penilik TK/SD
berkedudukan di Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
kabupaten/kotamadya, dan penilik agama TK/SD dan RA/MI berkedudukan di Kantor
Departemen Agama kabupaten/kotamadya.[8]
Pengawas SMP
dan SMU/SMK berkedudukan di Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
propinsi dan pengawas pendidikan agama SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA berkedudukan di
Kantor Wilayah Departemen Agama propinsi.[9]
b.
Tugas
penilik dan pengawas
Penilik mempunyai
tugas melakukan pengawasan/supervisi terhadap pelaksanaan pendidikan pada TK/SD
dan RA/MI dalam rangka membantu tugas kepala seksi terkait dalam lingkungan
Kantor Departemen kabupaten/kotamadya masing-masing.[10]
Pengawas
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan pada
SLTP/MTs dan SMU/SMK/MA dalam rangka membantu tugas kepala bidang terkait dalam
lingkungan Kantor Wilayah Departemen
masing-masing.[11]
c.
Profil
penilik dan pengawas
Profil penilik
dan pengawas pada saat itu adalah sebagai berikut :[12]
a)
Penilik
secara fungsional melakukan tugas-tugas kepengawasan ke sekolah-sekolah di
wilayah tugasnya masing-masing dan secara struktural merupakan aparat kantor
departemen masing-masing di tingkat kabupaten dalam rangka membantu tugas
kepala seksi yang bersangkutan.
b)
Kenaikan
pangkat penilik tidak menggunakan angka kredit tetapi berlaku sistem reguler,
karena penilik disederajatkan dengan kepala seksi dan pengawas disederajatkan
dengan kepala bidang.
c)
Persyaratan
untuk menjadi penilik/pengawas tidak terlalu ketat.
2.
Kondisi
Pengawas pada Dekade (1996-2000)
a.
Kedudukan
pengawas
Pengawas, baik
TK/RA, SD/MI maupun SLTP/MTs dan SMU/MA berkedudukan di Kantor Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama kabupaten.[13]
b.
Tugas
pengawas sekolah
Sejak
berlakunya SK Menpan No. 118/1996 maka pengawas sekolah/ pengawas pendidikan
agama adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditetapkan. Adapun tugas pokoknya adalah menilai dan membina penyelenggaraan
pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang
menjadi tanggung jawabnya.[14]
c.
Profil
pengawas pada saat ini
Profil pengawas
setelah terbitnya SK Menpa No. 118/1996 dapat digambarkan sebagai berikut :[15]
a)
Setelah
ditetapkan sebagai pejabat fungsional penuh, gairah kerja pengawas mengalami
peningkatan, hal tersebut disebabkan karena peluang untuk naik pangkat reguler
yang berlaku bagi para pejabat struktural dan PNS lainnya.
b)
Mobilitas
kerja pengawas (terutama pengawas TK/SD-RA/MI) lebih tinggi, setelah mereka
menerima bantuan kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) walaupun belum
seluruhnya menerima.
c)
Kelompok
kerja pengawas lebih aktif dibandingkan dengan sebelumnya, karena tugas,
wewenang dan tanggung jawab ketua Pokjawas sudah sangat jelas.
d)
Wawasan
dan kemampuan profesional pengawas semakin meningkat karena volume dan
frekuensi pembinaan terhadap pengawas semakin ditingkatkan dan penyediaan
sarana berupa buku-buku, baik buku teks pokok maupun penunjang juga
ditingkatkan.
e)
Adanya
kegiatan membuat karya ilmiah bagi pengawas golongan IV/a ke atas, mendorong
pengawas yang bersangkutan untuk banyak membaca/belajar lebih aktif. Karena
kalau tidak, kenaikan pangkatnya akan terhambat.
3.
Kondisi
Pengawas pada Dekade (2000-.....)
Untuk
memperoleh gambaran tentang pengawas masa depan barangkali dapat dirumuskan
hal-hal sebagai berikut :
a)
Persyaratan
untuk menjadi pengawas termasuk seleksi terhadap calon pengawas betul-betul
dilakukan secara ketat dan selektif.
b)
Pengawas
masa depan yang diinginkan antara lain adalah :
Memiliki misi, visi dan strategi yang jelas.
Memiliki pengetahuan yang luas dan skill yang tinggi dalam bidang
supervisi/kepengawasan.
Memiliki pengetahuan yang luas dan skill yang tinggi dalam bidang
kependidikan dan pengajaran di sekolah.
Memiliki kemampuan manajerial yang memadai.
Memiliki kemampuan menilai dan membina teknis edukatif dan
administrasi.
Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan sebagainya.
c)
Kemampuan
memberikan pembinaan kepada para guru tentang keterpaduan materi, yaitu antara materi
pendais dengan mata pelajaran lain dan sebaliknya.
d)
Memiliki
jaringan kerja (net working) dengan berbagai pihak terkait.
e)
Memiliki
kemampuan yang tinggi dalam membuat pendataan tentang kondisi pendidikan di
wilayah kerjanya masing-masing, terutama tentang lingkungan pendidikan, hasil
belajar sisiwa, kemampuan guru, sarana dan prasarana, kegiatan ekstra kurikuler
dan sebagainya.[16]
BAB II
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kami
simpulkan bahwa:
Sesuai dengan SK menpan No. 118/1996 Bab II pasal 3 ayat 1
dikatakan bahwa: “ Tugas pokok pengawas (supervisior) Pendidikan Agama Islam
adalah menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah
Umum, baik negeri maupun swasta, yang menjadi tanggung jawabnya”. Sedangkan fungsi
pengawasan adalah merupakan suatu kegiatan tetap yang sejenis (mengenal,
memantau, mengarahkan, menilai ,dan melaporkan) dalam suatu organisasi yang
menjadi tanggung jawab seseorang atau badan.
Sesuai dengan bunyi SK Menpan No. 118/1996 Bab I pasal 1 angka (1)
yang menyatakan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan penilaian
dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan
pendidikan pra sekolah dasar dan menengah. Wawasan
kepengawasan adalah cara pandang terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepengawasan sehingga diperoleh kejelasan, kedalaman dan keluasan pamahaman
tentang kepengawasan itu.
Dalam bagian ini ingin digambarkan sedikit tentang profil pengawas,
baik pengawas dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun pengawas
dalam lingkungan Departemen Agama, dalam tiga dimensi waktu, yaitu keadaan masa
lalu, sekitar (1975-1995), keadaan sekarang (1996-2000), dan gambaran yang akan
datang (2000-.....).
DAFTAR PUSTAKA
Depag RI. Kepengawasan Pendidikan. Jakarta: Depag, 2005.
Depag RI. Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi. Jakarta:
Depag, 2004.
Depag RI. Profesionalisme Pelaksanaan Pengawasan Pendidikan.
Jakarta: Depag, 2005.
[1] Depag RI, Kepengawasan
Pendidikan, (Jakarta: Depag, 2005), h.7.
[2] Depag RI, Pedoman
Pengembangan Administrasi dan Supervisi, (Jakarta: Depag, 2004), h.51.
[3]
Depag RI, Profesionalisme
Pelaksanaan Pengawasan Pendidikan , (Jakarta: Depag, 2005), h.79.
[4] Ibid., hh.
81-82.
[5] Depag RI, Pedoman
Pengembangan Administrasi dan Supervisi, hh. 60-62.
[6] Depag RI, Kepengawasan
Pendidikan, hh. 9-11.
[7] Depag RI, Pedoman
Pengembangan Administrasi dan Supervisi, h.70.
[8] Ibid., h.71.
[9] Ibid., h.71.
[10] Ibid., h.72.
[11] Ibid., h.72.
[12] Ibid., h.73.
[13] Ibid., h.75.
[14] Ibid., hh.76-77.
[15] Ibid., hh.79-80.
[16] Ibid., hh.81-82.
izin share ya mbak!
BalasHapusmakasih
izin share ya mbak!
BalasHapusmakasih